KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya serta Dinas Kesehatan Katingan menggelar operasi gabungan pengawasan jamu ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Rabu malam (15/10/2025).
Operasi dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan apel bersama di Kantor Dinas Kesehatan, sebelum tim melakukan inspeksi ke dua kedai jamu yang diduga memperjualbelikan produk tanpa izin edar.
Lokasi pertama berada di Jalan Tjilik Riwut Km 16, dan lokasi kedua di Jalan Pembangunan Kereng Pangi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima plastik besar berisi jamu ilegal berbagai merek. Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan dan langsung dimusnahkan di tempat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk yang berisiko terhadap kesehatan.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual jamu tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jamu murah yang belum terjamin keamanannya.
“Lebih baik membeli produk yang telah terdaftar di BPOM agar tidak membahayakan kesehatan,” tambahnya.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB berjalan lancar meski sempat ada penolakan dari salah satu pedagang.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya produk kesehatan yang legal dan aman dikonsumsi. (red/adv)