KASONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Katingan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah serta Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pemusnahan obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Budiman L. Gaol.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Merianto, disaksikan Kabid Linmas Wahiman, Kabid Damkar Yoshua Paskaputra, serta seluruh jajaran ASN dan staf yang hadir.
Para peserta kegiatan membentuk formasi lingkaran sebagai simbol kebersamaan dan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap peredaran obat dan jamu ilegal.
Barang bukti hasil sitaan dari operasi gabungan dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tuntas.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Dony Merianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan bersama antara Satpol PP, BPOM, dan Dinas Kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa produk-produk ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat benar-benar tidak lagi beredar di pasaran,” ujarnya.
Menurutnya, upaya ini juga menjadi bagian dari edukasi publik agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli obat dan suplemen kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dan tidak tergiur harga murah. Keselamatan dan kesehatan jauh lebih penting,” tegas Dony.
Kegiatan pemusnahan berjalan dengan aman dan tertib. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan produk ilegal di wilayah Katingan. (red/adv)