KASONGAN – Aksi pencurian mobil yang dilakukan seorang pemuda berinisial KF (23) di Kasongan berakhir singkat.
Pelaku ditangkap tim Polsek Katingan Hilir hanya beberapa jam setelah mencuri mobil Honda BR-V warna hitam milik warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Senin sore, 13 Oktober 2025.
Korban, Yulisa (36), yang baru pulang ke rumah, sempat melihat mobil keluar dari halaman dan merasa curiga.
Ia pun memotret kendaraan tersebut tanpa menyadari bahwa mobil itu adalah miliknya yang baru saja dibawa kabur.
“Setelah masuk ke rumah, korban menemukan pintu kamar dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp2 juta serta satu tabung gas elpiji 5 kilogram telah hilang,” terang Kapolsek Katingan Hilir, Ipda Harry Meilantara, mewakili Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, Rabu (15/10/2025).
Mendapat laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan foto mobil yang diambil korban, petugas berhasil melacak kendaraan tersebut di jalan arah Pendahara–Buntut Bali sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pelaku kami amankan bersama mobil curian. Ia mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek.
Selain mobil, polisi menyita barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 5 kilogram warna merah maron dan uang tunai Rp335 ribu, yang merupakan sisa hasil curian setelah sebagian digunakan pelaku untuk membeli bahan bakar dan bermain judi daring.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Katingan Hilir dan akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Respons cepat masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Foto yang diambil korban menjadi petunjuk penting bagi kami,” ujar Ipda Harry. (red)