PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode II Agustus 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa proses penetapan harga TBS dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
Hal ini bertujuan agar harga yang ditetapkan benar-benar adil serta dapat diterima baik oleh perusahaan maupun pekebun.
“Harapan kami, harga yang diputuskan menjadi angka terbaik yang layak diterima pekebun. Syukurlah, beberapa periode terakhir harga TBS Kalteng selalu menempati posisi tertinggi di regional Kalimantan,” ujar Rizky.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat, menambahkan bahwa perhitungan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan realisasi penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) dari 30 perusahaan mitra.
“Semua data yang masuk, termasuk salinan kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025, diolah oleh tim untuk memastikan harga yang ditetapkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib melaporkan secara tertulis dan hadir dalam rapat sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat, harga CPO naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sedangkan harga PK naik Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Indeks K yang digunakan tetap 90,87 persen sebagaimana ditetapkan pada periode I.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS sawit untuk semua umur tanaman juga mengalami peningkatan. Untuk umur 3 tahun ditetapkan Rp2.540,36 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, umur 6 tahun Rp3.081,33, umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, dan umur 10–20 tahun Rp3.474,60 per kilogram.
Sugianor menegaskan, penetapan harga ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kami akan terus mengawasi agar perusahaan mitra membayar harga sesuai ketetapan, sehingga hak pekebun terlindungi,” pungkasnya. (*)