PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk periode I Juli 2025.
Penetapan harga ini dilakukan dalam rapat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, pada Kamis (17/7/2025), sebagai langkah melindungi hak-hak petani pekebun mitra.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan kenaikan harga TBS terjadi di semua umur tanaman.
“Kenaikan ini menunjukkan tren positif bagi petani sawit Kalteng. Bahkan jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, harga kita masih lebih kompetitif,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari 24 perusahaan penyuplai data hingga pertengahan Juli 2025, harga Crude Palm Oil (CPO) naik menjadi Rp13.622,49 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (PK) mencapai Rp10.223,98 per kilogram. Indeks K periode ini ditetapkan sebesar 90,12 persen.
Adapun harga TBS yang ditetapkan untuk pekebun mitra adalah sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.315,02/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.527,12/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.730,63/kg
- Umur 6 tahun: Rp2.810,13/kg
- Umur 7 tahun: Rp2.866,30/kg
- Umur 8 tahun: Rp2.992,76/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.071,95/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20/kg
Achmad menegaskan bahwa daftar harga ini merupakan standar resmi yang wajib diikuti oleh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).
“Kami minta para pekebun memantau pembayaran dari perusahaan agar sesuai dengan ketetapan. Ini demi menjaga keadilan dan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Ia juga berharap kenaikan harga ini bisa menjadi momentum bagi petani untuk semakin meningkatkan kualitas hasil kebun agar tetap kompetitif di pasar. (*)