KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Berkala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama PPID Pelaksana, serta Rapat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat tahun 2025 yang digelar di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi), Wim, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya, Wim menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta di tengah padatnya agenda pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa meski banyak kegiatan berlangsung bersamaan, rapat ini tetap digelar demi menjaga sinergi dan keberlanjutan dalam pengelolaan informasi serta layanan pengaduan publik.
“Komitmen kita terhadap transparansi dan layanan publik tidak boleh kendur. Justru lewat forum seperti ini, kita bisa memperkuat koordinasi dan memperbaiki kekurangan,” ujarnya.
Wim menjelaskan bahwa rapat ini memiliki dua fokus utama. Pertama, koordinasi rutin antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, yang juga dihadiri narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Anita Fransiska. Kedua, pembahasan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui sistem SP4N-LAPOR.
Ia menekankan pentingnya peran Komisi Informasi sebagai pembina dalam pengelolaan informasi publik, bukan hanya sebagai evaluator.
Dalam forum tersebut, Wim juga menyampaikan perkembangan menggembirakan bahwa Kabupaten Katingan kini telah berada pada level informatif dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, berdasarkan penilaian Komisi Informasi. Katingan menempati posisi ketiga setelah Kapuas dan Palangka Raya.
“Ini adalah hasil kerja kolektif. Tapi kita belum selesai. Kita harus mendorong keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegas Wim.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab aparatur desa dan kelurahan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang wajib menyampaikan informasi publik secara transparan.
Terkait sistem pengaduan SP4N-LAPOR, Wim melaporkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 27 laporan yang diterima, terdiri dari 19 aspirasi, 5 pengaduan tidak berkadar pengawasan, dan 3 pengaduan berkadar pengawasan. Semua laporan telah ditindaklanjuti.
“Setiap laporan masyarakat adalah bentuk partisipasi yang harus kita hargai. Respons yang cepat menjadi indikator kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutupnya. (*)