
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mendorong penguatan kompetensi Damang sebagai ujung tombak penyelesaian perkara adat di tengah masyarakat.
Ia menilai, peran Damang sangat strategis karena dipilih langsung oleh masyarakat untuk menjadi penengah, hakim adat, sekaligus perantara dalam berbagai persoalan.
Bambang menyampaikan bahwa Damang di setiap wilayah di Kalimantan Tengah memiliki latar belakang dan pengalaman yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut berpengaruh pada cara memutuskan perkara maupun dalam menentukan sanksi adat.
Karena itu, menurutnya, diperlukan upaya penyamaan standar tanpa menghilangkan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Oleh karena itu yang kami dorong selama ini yaitu penguatan kapasitas Damang seperti pelatihan, mengurai 96 pasal Tumbang Anoi, dan Damang juga bisa menentukan berapa denda yang harus dibayar agar semuanya seragam,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap 96 pasal Tumbang Anoi menjadi salah satu landasan penting dalam pelaksanaan sidang adat.
Selain itu, standarisasi dalam menentukan besaran denda adat dinilai dapat menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa dalam sidang adat terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pra mediasi, mediasi, prasidang, hingga sidang.
Setiap Damang diharapkan memahami dan menerapkan tahapan tersebut secara konsisten agar proses persidangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan perbedaan signifikan dalam pola penyelesaian perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa dorongan penguatan kapasitas ini akan terus dikomunikasikan melalui Dewan Adat Dayak (DAD).
Meskipun pertemuan tahunan seluruh Damang di Palangka Raya telah rutin dilaksanakan, pembinaan di tingkat kabupaten dan kota dinilai perlu lebih dioptimalkan.
Menurut Bambang, buku dan panduan penguatan kapasitas Damang telah disiapkan, termasuk pasal-pasal serta pedoman persidangan dari DAD.
Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan penyamaan persepsi antar-Damang dapat segera terwujud demi memperkuat wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah. (*)












