
PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menegaskan bahwa regulasi yang tengah dibahas harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kepentingan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mengarahkan investasi agar lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa kemudahan perizinan tetap perlu diimbangi dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal.
Menurutnya, investasi yang masuk harus mampu menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Raperda ini harus memastikan bahwa penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.
Melalui DIM tersebut, setiap ketentuan dalam Raperda akan dicermati agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun kendala dalam implementasi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III) Sunarti menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi memandang Raperda ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola investasi di daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sunarti menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap investasi yang masuk tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi dan penguatan sektor-sektor produktif lainnya.
Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)












