Progres Penegasan Batas Desa Dinilai Tertinggal, DPRD Kalteng Minta Langkah Terukur dari Pemprov

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menilai penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) di wilayah provinsi tersebut masih tertinggal dan membutuhkan langkah terukur serta komitmen kuat dari pemerintah provinsi agar tidak terus berlarut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang tersedia, dari total 1.432 desa di Kalteng, baru 64 desa yang telah menyelesaikan penegasan tapal batas hingga memiliki dasar hukum.

Angka ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mengingat batas wilayah menjadi dasar dalam berbagai kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa persoalan batas desa seharusnya masuk dalam agenda prioritas, karena berkaitan langsung dengan kepastian wilayah administrasi, pengelolaan aset desa, hingga penyaluran program pemerintah.

“Jika batas wilayah belum jelas, banyak kebijakan di tingkat desa yang berpotensi bermasalah. Karena itu, penegasan batas desa harus dipercepat dan dikerjakan secara sistematis,” ujar Purdiono, belum lama ini.

Ia menilai, peran Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sangat penting dalam mengoordinasikan lintas perangkat daerah serta pemerintah kabupaten dan kota agar proses penegasan batas tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menurutnya, perlu ada target yang jelas setiap tahun disertai dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai.

Selain berdampak pada administrasi pemerintahan, Purdiono menambahkan bahwa ketidakjelasan batas desa juga dapat memengaruhi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Hal ini berpotensi menghambat masuknya investasi, khususnya di sektor-sektor yang berbasis wilayah pedesaan.

DPRD Kalteng, lanjutnya, akan terus melakukan fungsi pengawasan dan mendorong agar pada tahun anggaran 2026 terdapat peningkatan signifikan jumlah desa yang tuntas penegasan batasnya.

Ia menegaskan, legislatif siap memberikan dukungan kebijakan sepanjang upaya percepatan tersebut dilaksanakan secara konsisten.

“Kita ingin ada progres nyata. Jangan sampai setiap tahun datanya tidak berubah jauh. Tahun 2026 ini harus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian batas desa,” tegasnya.

Purdiono berharap, dengan koordinasi yang lebih intensif, pemanfaatan data pemetaan yang akurat, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah, persoalan PPBDes di Kalimantan Tengah dapat diselesaikan secara bertahap demi mendukung tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan pembangunan yang merata. (*)

+ posts

Pos terkait