PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, melakukan kunjungan reses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (06/01/2026), di Ruang Rapat DPMPTSP Kalteng.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai implementasi kebijakan perpajakan di daerah serta dampaknya terhadap sistem pelayanan perizinan berusaha dan iklim investasi di Kalimantan Tengah.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan nasional melalui penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha.
Ia menekankan bahwa pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi menjadi kunci dalam menciptakan kepastian berusaha bagi investor.
Namun demikian, Sutoyo mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait perbedaan regulasi dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang berdampak pada proses perizinan dan pengawasan di daerah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksamaan interpretasi kebijakan di lapangan.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi regulasi lintas sektor sangat diperlukan agar pelaksanaan kebijakan perpajakan, perizinan, dan pengawasan dapat berjalan seiring dan saling mendukung.
Dengan demikian, pelayanan publik dapat semakin efektif dan tidak menimbulkan beban administratif tambahan bagi pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP Kalteng juga menyampaikan berbagai peluang pengembangan investasi di daerah yang perlu ditopang oleh kebijakan fiskal dan regulasi yang kondusif, agar potensi ekonomi lokal dapat berkembang secara optimal.
Sementara itu, Siti Aseanti menyampaikan bahwa reses ini merupakan bagian dari tugas Komite IV DPD RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP di daerah.
Ia menegaskan pentingnya masukan dari pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional.
Menurutnya, beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain integrasi NIK sebagai NPWP, sinkronisasi data antara pusat dan daerah, serta potensi tumpang tindih antara pajak pusat dan pajak daerah yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih terkoordinasi.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak menghambat pelayanan perizinan berusaha,” ujar Siti Aseanti.
Melalui dialog dan pertukaran informasi dalam kunjungan reses tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem perpajakan dan perizinan yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. (*)













