Sinergi Pemprov Kalteng dan Kejati Diperkuat Lewat MoU Penanganan Masalah Hukum

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Pidana Kerja Sosial.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng, pada Kamis (18/12/2025), sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pidana kerja sosial,” ujarnya.

Menurut Gubernur, peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup fungsi pencegahan dan pendampingan.

Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah diharapkan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam melaksanakan kebijakan serta program pembangunan.

Agustiar Sabran juga menekankan pentingnya optimalisasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan publik.

“Pidana kerja sosial mencerminkan penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan bagi pengamanan pembangunan strategis dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum, baik melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi sengketa hukum yang dapat menghambat jalannya pembangunan daerah.

Kajati Kalteng juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap kesepakatan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kerja sama ini akan memberikan hasil optimal apabila didukung oleh komitmen dan kesamaan visi seluruh pihak dalam meningkatkan kualitas penanganan masalah hukum dan pelaksanaan tugas pemerintahan,” pungkasnya. (*)

+ posts

Pos terkait