Rencana Restrukturisasi OPD Kalteng Mengemuka, DPRD Ingatkan Jangan Ganggu Kinerja Layanan

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mempersiapkan rencana restrukturisasi melalui penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diarahkan untuk menata kembali struktur kelembagaan agar lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan pemerintahan daerah.

Penggabungan yang direncanakan mencakup sejumlah dinas, badan, dan satuan kerja menjadi satu kesatuan perangkat daerah.

Langkah tersebut saat ini masih dalam tahap kajian akademis dan teknis, dengan mengacu pada regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta melibatkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalteng.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menyampaikan bahwa DPRD akan mencermati secara menyeluruh aspek regulasi yang mendasari kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan, perlu dipastikan apakah perubahan itu harus melalui revisi Peraturan Daerah atau cukup melalui Peraturan Gubernur tentang organisasi dan tata kerja pemerintah provinsi.

Menurutnya, efisiensi anggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan, namun tidak boleh mengesampingkan stabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Ia menekankan pentingnya perencanaan matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penurunan kualitas pelayanan publik.

“Kalau memang ada dampak jangka pendek, itu harus diantisipasi sejak awal. Penataan fungsi, tugas, serta pembagian kerja harus jelas agar kinerja tetap optimal,” ujarnya belum ini.

Beberapa OPD yang masuk dalam rencana penggabungan antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Selain itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan direncanakan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.

DPRD memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, guna memastikan kebijakan restrukturisasi tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah. (*)

+ posts

Pos terkait