
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat seiring meningkatnya aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sejumlah wilayah pedesaan.
Ia menegaskan, investasi yang masuk ke desa harus dikelola secara hati-hati dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Pemerintah desa, menurutnya, memiliki peran strategis sebagai penghubung antara perusahaan dan masyarakat, sehingga wajib menjaga keseimbangan kepentingan kedua belah pihak.
“Jangan sampai investasi yang seharusnya membawa manfaat justru memicu persoalan di tengah masyarakat. Pemerintah desa harus berdiri untuk kepentingan warga,” ujarnya, belum lama ini.
Bambang menyampaikan, berbagai dinamika yang muncul di desa sering kali dipicu oleh kurangnya transparansi dan komunikasi dalam proses kerja sama dengan pihak perusahaan.
Ia menilai, pendekatan yang tidak partisipatif berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga konflik sosial.
Karena itu, ia mendorong agar setiap kebijakan atau kesepakatan dengan PBS dibahas melalui forum musyawarah desa. Dengan pelibatan masyarakat secara terbuka, keputusan yang diambil diharapkan memiliki legitimasi dan mengurangi potensi gesekan.
Selain aspek kerja sama, Bambang juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara tepat guna dan tepat sasaran.
Ia berharap program CSR dapat difokuskan pada kebutuhan mendasar masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
“Program CSR harus memberikan dampak nyata dan merata. Transparansi dalam pengelolaannya penting agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Menurutnya, partisipasi warga merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Apabila ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat dapat menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Semua pihak harus menjunjung prinsip keadilan dan keterbukaan,” tandasnya. (*)












