
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan aktivitas tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sebagai bentuk komitmen penegakan aturan di sektor pertambangan.
Ia menyampaikan apresiasi atas tindakan tersebut, terutama jika penertiban dilakukan berdasarkan temuan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.
“Kalau izin sudah dicabut tapi tetap beroperasi, itu tentu menyalahi aturan. Maka langkah penertiban yang dilakukan satgas sudah tepat sebagai bentuk penegakan hukum,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Sutik menegaskan, penindakan administratif perlu diikuti dengan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Siapapun yang terlibat dan terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan. Ini bukan hanya soal perusahaan, tetapi tentang kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD Kalteng mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Namun demikian, setiap investasi harus berjalan dengan mematuhi aturan serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan publik.
“Kita ingin investasi tetap tumbuh, tetapi harus sejalan dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan itu menjadi kunci agar pembangunan berjalan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)












