KASONGAN – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pendidik di Kabupaten Katingan belum seluruhnya dibayarkan hingga pertengahan Oktober 2025.
Kondisi ini membuat sebagian guru menantikan kepastian pencairan hak mereka, khususnya untuk TPP bulan Juni dan Juli.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Katingan, Arianson, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP bukan karena kelalaian administrasi, melainkan akibat keterbatasan anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2025.
Kekurangan tersebut muncul karena perhitungan kebutuhan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum terakomodasi dalam penyusunan awal anggaran.
“Memang benar TPP bulan Juni dan Juli belum terbayarkan karena perhitungan PPPK belum sepenuhnya masuk dalam DPA murni 2025,” ungkap Arianson, baru-baru ini.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Katingan telah melakukan langkah perbaikan melalui penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh kebutuhan pembayaran TPP, termasuk untuk PPPK, dapat dipenuhi dengan baik.
“Semua kekurangan sudah kami hitung kembali. Pembayaran akan dilakukan setelah APBD Perubahan disahkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk TPP bulan Mei 2025, Arianson memastikan proses administrasi telah hampir selesai. Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sedang diproses dan diperkirakan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“TPP Mei akan segera dibayarkan begitu SPP dan SPM selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu kelengkapan beberapa dokumen pendukung dari Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan agar proses administrasi TPP bulan Juni dan Juli bisa diselesaikan tanpa kendala.
“Tim teknis masih bekerja. Kami berharap semua dokumen segera lengkap sehingga pencairan bisa segera dilakukan,” pungkasnya. (red/adv)