KASONGAN – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Seorang mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, bersama Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dana selama BI menjabat sebagai kepala desa periode 2017–2022.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.768.280. Modusnya antara lain laporan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” jelas Robi Kurnia, baru-baru ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Robi menegaskan, Kejari Katingan berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.
“Dana desa merupakan amanah untuk kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan negara, sekecil apa pun itu,” ujarnya. (red)