PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus difokuskan untuk melindungi kepentingan rakyat.
Ia menilai, jangan sampai proses revisi tersebut justru dimanfaatkan untuk memperkuat kepentingan investor besar di sektor kehutanan dan perkebunan.
“Tujuan revisi RTRWP ini adalah memperjelas batas-batas wilayah dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Bukan untuk melegalkan kepentingan pihak tertentu,” tegas Lohing, baru-baru ini.
Lohing mengungkapkan, hingga kini sekitar empat juta hektare kawasan permukiman dan pedesaan di Kalteng masih berstatus sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut dinilainya tidak adil bagi masyarakat yang sudah lama menetap dan beraktivitas di wilayah tersebut.
“Masih banyak desa dan kawasan pemukiman yang masuk kawasan hutan produksi. Padahal, wilayah itu sudah lama dihuni dan menjadi tempat tinggal masyarakat. Ini harus segera diputihkan,” ujarnya.
Menurutnya, revisi RTRWP sudah berjalan sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum juga rampung.
Ia menilai lambannya proses tersebut karena kurangnya komunikasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Revisi ini terus berjalan, tapi hasilnya belum tuntas. Pemerintah pusat harus lebih serius berkoordinasi dengan daerah agar persoalan ini cepat selesai,” kata Lohing.
Ia menambahkan, DPRD Kalteng berkomitmen akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam proses revisi tersebut.
“Kita tidak boleh membiarkan revisi RTRWP ini hanya menjadi alat legalisasi bagi investor. Sebagai wakil rakyat, kita wajib memastikan masyarakat mendapat perlindungan atas tanah dan ruang hidupnya,” tegasnya. (*)