Edy Pratowo: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Wujudkan Keadilan Fiskal Nasional

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo foto bersama Menteri Keuangan RI.
banner 468x60

JAKARTA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Hal ini menyusul adanya penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) di Jakarta, pada Selasa (7/10/2025), Edy menyampaikan bahwa penurunan dana transfer berpotensi menunda sejumlah program prioritas daerah jika tidak diimbangi dengan kebijakan kompensasi yang tepat.

“Di Kalimantan Tengah, alokasi dana transfer turun sekitar 45 persen. Di Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan di Kalimantan Timur mencapai 73 persen. Ini tentu berdampak pada perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Edy menilai kebijakan fiskal nasional tetap harus dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas dan efisiensi keuangan negara.

Karena itu, ia menilai perlu ada ruang dialog konstruktif agar pemerintah pusat dan daerah dapat mencari titik keseimbangan antara efisiensi dan pemerataan.

“Tujuan kita sama, yakni memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja, formula fiskal perlu terus disesuaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru,” tegasnya.

Edy juga menyoroti aspek Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya merefleksikan kontribusi ekonomi daerah penghasil.

Sebagai contoh, Kalimantan Timur yang merupakan penghasil sumber daya alam utama hanya menerima DBH sekitar Rp10 miliar, lebih kecil dibandingkan beberapa provinsi non-penghasil.

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan perlunya perbaikan formula agar prinsip keadilan fiskal benar-benar terwujud.

“Keadilan fiskal tidak berarti sama rata, tapi proporsional sesuai potensi dan kontribusi setiap daerah,” jelasnya.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menanggapi hal itu, Edy menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan melakukan evaluasi kebijakan transfer dana tahun 2026 pada triwulan pertama mendatang.

Ia berharap proses tersebut dapat memperkuat pemerataan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa dana publik tidak boleh tertahan di pusat. Prinsipnya, setiap aliran dana harus segera memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kami di daerah siap bersinergi dengan semangat yang sama,” katanya.

Edy menegaskan bahwa Kalteng mendukung sepenuhnya langkah pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola fiskal nasional.

Ia juga berharap agar hasil evaluasi nanti dapat mengarah pada sistem transfer dana yang lebih transparan, adaptif, dan berpihak pada daerah.

“Kami percaya, melalui sinergi dan komunikasi yang baik, akan lahir kebijakan fiskal yang tidak hanya efisien secara nasional, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh daerah. Kalteng siap berkontribusi dalam mewujudkannya,” pungkasnya. (*)

+ posts

Pos terkait