PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan penghentian sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyebut dewan akan segera mengagendakan pertemuan resmi dengan Kementerian ESDM untuk memperoleh penjelasan terbuka terkait dasar hukum dan alasan penghentian tersebut.
“Kami tidak ingin ada informasi yang simpang siur di lapangan. DPRD akan meminta penjelasan langsung dari kementerian agar masyarakat dan pihak perusahaan mendapatkan kejelasan,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Bambang, penghentian kegiatan tambang dilakukan karena sejumlah perusahaan belum menunaikan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Reklamasi dan pascatambang bukan sekadar formalitas. Itu adalah bentuk tanggung jawab lingkungan yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan melanjutkan aktivitasnya,” tegas Bambang.
Ia menilai, langkah tegas pemerintah pusat perlu diapresiasi, namun harus diikuti dengan transparansi data dan pengawasan berkelanjutan, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi berkepanjangan di daerah.
“Di satu sisi, kami mendukung penegakan aturan. Tapi di sisi lain, perlu dipastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban tanpa solusi. Pemerintah harus memberikan peta jalan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” katanya.
DPRD Kalteng juga menyoroti pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan pertambangan.
Selama ini, kata Bambang, sebagian besar kewenangan teknis berada di tangan pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjadi pelaksana pengawasan lapangan.
“Ke depan, pengawasan tambang perlu lebih terintegrasi. Pemerintah daerah harus diberi ruang lebih besar untuk ikut memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa sebagian besar perusahaan tambang yang beroperasi di Kalteng memiliki tanggung jawab besar terhadap rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan pemulihan lahan pascaeksploitasi.
“Beberapa perusahaan belum melaksanakan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi DAS. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat sekitar dan menurunkan daya dukung lingkungan,” katanya.
DPRD Kalteng berencana menjadikan persoalan ini sebagai agenda khusus pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral dalam waktu dekat.
Tujuannya agar seluruh perusahaan di Kalteng mematuhi prinsip pertambangan berkelanjutan yang berorientasi pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Kami mendukung kebijakan penghentian sementara itu sebagai bentuk penegakan hukum. Namun kami juga menuntut transparansi dan solusi konkret agar kegiatan pertambangan di Kalteng tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan daerah,” pungkas Bambang. (*)