Pemkab Katingan Tegaskan: Perusahaan Wajib Patuh Aturan Serap Tenaga Kerja Lokal

Kepala Dinas Perinnaker Katingan, Supardi.
banner 468x60

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menegaskan bahwa seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat wajib mematuhi aturan penggunaan tenaga kerja lokal.

Bacaan Lainnya

Instruksi tersebut menekankan minimal 70 persen tenaga kerja diisi oleh masyarakat lokal, sesuai kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Perinnaker) Katingan, Supardi, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif kepada puluhan perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, maupun hak pengusahaan hutan.

“Kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Perusahaan harus memberikan ruang bagi masyarakat Katingan agar dapat bekerja dan merasakan manfaat langsung dari kehadiran investasi di daerah,” tegas Supardi, baru-baru ini.

Menurutnya, dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi, lapangan kerja terbuka lebar. Namun, agar tenaga kerja lokal dapat diterima, masyarakat juga diminta meningkatkan keterampilan serta profesionalisme dalam bekerja.

“Kami berharap masyarakat juga proaktif. Jangan sampai peluang yang ada justru diisi tenaga kerja luar karena warga lokal tidak siap secara kompetensi,” tambahnya.

Lebih jauh, Supardi menekankan bahwa kehadiran perusahaan di Katingan tidak boleh sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga harus berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika perusahaan taat aturan, maka sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat akan semakin kuat. Pada akhirnya, ini akan menciptakan iklim investasi sehat sekaligus menekan angka pengangguran di Katingan,” pungkasnya. (red/adv)

+ posts

Pos terkait