PALANGKA RAYA – Kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025 yang digagas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menilai program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi penting untuk memperluas basis penerimaan pajak daerah.
“Program pemutihan ini bukan hanya solusi jangka pendek bagi masyarakat, tetapi juga menyiapkan pondasi keuangan daerah untuk pembangunan ke depan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini, maka semakin besar pula potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan, terutama sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
“Ini merupakan langkah yang saling menguntungkan. Masyarakat terbantu, sementara daerah mendapatkan tambahan ruang fiskal untuk mempercepat pembangunan,” jelasnya.
Arton pun mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Program ini hanya berlaku hingga akhir 2025. Setelah itu, belum tentu kebijakan serupa diberlakukan kembali. Jadi manfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya. (*)