PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan, menyusul adanya informasi penghentian sementara sejumlah perusahaan tambang batubara di Kalteng oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan langkah-langkah penanganan persoalan pertambangan harus diambil secara proporsional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Setiap kebijakan harus berada dalam koridor hukum. Kepastian aturan sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak bingung dan iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mutlak diperlukan agar penegakan aturan di sektor tambang berjalan selaras.
Hal ini juga bertujuan memastikan informasi yang sampai ke publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Nafsiah mengingatkan agar perusahaan tambang tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan, termasuk reklamasi pascatambang.
“Komitmen perusahaan terhadap kewajiban reklamasi menjadi indikator nyata tanggung jawab mereka dalam menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kalteng berkomitmen terus mengawal kebijakan pertambangan agar dapat menciptakan investasi yang sehat, melindungi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Harapan kami, sektor pertambangan dapat dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah dan generasi mendatang,” pungkasnya. (*)