DPRD Kalteng Targetkan Raperda Pertambangan Rampung Tahun Ini

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan dapat ditetapkan pada tahun 2025.

Kehadiran regulasi ini dinilai mendesak sebagai payung hukum dalam tata kelola pertambangan di daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa saat ini Pansus bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi telah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Bacaan Lainnya

Tahapan berikutnya adalah melakukan konsultasi ke kementerian teknis, Kemendagri, serta daerah lain yang sudah memiliki perda serupa.

“Kami menargetkan Raperda ini bisa ditetapkan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan. Namun, percepatannya sangat bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi materi dari Kemendagri,” ujarnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu kemarin (6/9/2025).

Menurutnya, regulasi ini merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan demikian, substansi Raperda harus sinkron dengan aturan di atasnya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pengaturan IPR, kata Siti, perlu diperhatikan secara cermat agar Raperda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa diterapkan efektif di lapangan.

“Dengan adanya Perda ini, tata kelola pertambangan di Kalteng akan lebih kuat. Tujuan akhirnya adalah kepastian hukum, pencegahan tambang ilegal, serta pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (*)

+ posts

Pos terkait