PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai percepatan reforma agraria memerlukan terobosan konkret, terutama dalam menyelesaikan persoalan status lahan yang belum clean and clear.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, pada Senin (4/8/2025).
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur, membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Rapat mengusung tema “Percepatan Reforma Agraria Melalui Penyelarasan Program Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berpihak pada Masyarakat”.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Fitriya Hasibuan, dan diikuti secara daring oleh Plt. Dirjen Penataan Agraria, Embun Sari, serta perwakilan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.
Dalam sambutannya, Fitriya Hasibuan menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama periode 2019–2025 telah mencakup ribuan desa, termasuk di dalam kawasan hutan.
Ia menyebut, sinergi antarlembaga seperti BPN, pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan.
“Penataan aset dan akses merupakan dua elemen penting yang harus dilaksanakan secara paralel agar dampak reformasi benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Embun Sari menegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari misi besar pembangunan nasional untuk menciptakan keadilan sosial.
Ia menyebut redistribusi tanah sebagai langkah strategis menanam benih kesejahteraan jangka panjang.
Gubernur Kalteng, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Leonard S. Ampung, menyoroti bahwa hingga kini baru 17.000 hektare lahan dari target 85.000 hektare yang terealisasi, dan hanya sekitar 1.000 hektare yang benar-benar produktif.
“Status lahan yang belum jelas menjadi kendala utama dalam optimalisasi lahan. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya pembangunan desa yang terintegrasi dengan kebijakan fiskal.
Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu cara untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat masih bergantungnya anggaran pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.
Leonard menutup sambutannya dengan ajakan mempercepat digitalisasi pertanahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi data.
Pada akhir kegiatan, Plt. Sekda juga menyerahkan penghargaan dari Kementerian ATR/BPN kepada pihak-pihak yang berkontribusi aktif dalam pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah. (*)