PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, baru-baru ini.
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong memimpin rapat paripurna dan menandatangani Perda RPJMD bersama Wakil Ketua II DPRD M. Ansyari serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029, Yetro Midel Yoseph, mengatakan RPJMD ini menegaskan visi pembangunan daerah “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat” dengan semangat Manggatang Utus.
“Visi ini diharapkan mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalteng umumnya, menuju target besar Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Yetro menambahkan, RPJMD kali ini memuat strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kemandirian fiskal, hingga program prioritas seperti pembangunan wilayah tertinggal, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, serta pengembangan Pelabuhan Bahaur–Batanjung.
Wagub Kalteng Edy Pratowo mengapresiasi kerja DPRD dan Pansus yang membahas Raperda secara komprehensif.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan lima tahun mendatang untuk mewujudkan Kalteng yang semakin maju dan sejahtera,” katanya. (*)