PALANGKA RAYA — DPRD Kalteng menargetkan pembahasan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2025.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diusulkan sebagai Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera AY. Mebas, menjelaskan bahwa pengajuan ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Maka perlu didukung dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menegaskan, setiap pembahasan Raperda tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah secara proporsional.
Usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD Kalteng, dan telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 8 Mei 2025, untuk kemudian dikoordinasikan pembahasannya oleh Bapemperda.
Dalam Rapat Paripurna Internal DPRD yang digelar pada 4 Juni 2025 lalu, Raperda tersebut resmi ditetapkan sebagai inisiatif dewan melalui Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025.
Ampera menjelaskan, fungsi legislasi merupakan salah satu kewenangan utama DPRD dalam membentuk produk hukum daerah, yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan dan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, prakarsa penyusunan Raperda oleh DPRD Kalteng diatur dalam Pasal 170 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024, yang memungkinkan Raperda diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda.
Selain itu, Pasal 165 huruf (d) dalam peraturan yang sama menyatakan bahwa DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu, termasuk saat terdapat perintah dari peraturan yang lebih tinggi.
Perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini diajukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 menjadi momentum bagi DPRD Kalteng untuk membahas Raperda ini lebih lanjut, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)