Kehadiran GRIB Jaya Dipersoalkan, DPRD Kalteng Siap Sampaikan Aspirasi Warga ke Pusat

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Aliansi Dayak Bersatu (ADB) terkait penolakan terhadap keberadaan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di wilayah Kalteng.

Dalam audiensi yang digelar belum lama ini, ADB menyampaikan sejumlah keluhan atas aktivitas GRIB Jaya, yang menurut mereka menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah.

“Kami menerima dengan terbuka semua aspirasi yang masuk, termasuk dari ADB. Apa yang mereka sampaikan tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Arton, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus yang disoroti adalah penyegelan terhadap sebuah perusahaan di Barito Selatan oleh GRIB Jaya. Peristiwa itu dinilai berdampak pada aktivitas ekonomi dan mengakibatkan kerugian bagi para pekerja yang kehilangan penghasilan selama insiden berlangsung.

“ADB menganggap hal tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada masyarakat luas. Mereka khawatir kejadian serupa dapat terulang di tempat lain,” jelas Arton.

Selain itu, ADB juga menyoroti minimnya kontribusi positif GRIB Jaya bagi masyarakat setempat dan menilai keberadaan ormas tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak diawasi secara ketat.

“Mereka juga mempertanyakan efektivitas alokasi anggaran untuk pembinaan ormas yang dirasa belum tepat sasaran,” imbuhnya.

Arton menegaskan bahwa DPRD Kalteng akan segera menyampaikan aspirasi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah selanjutnya adalah menyampaikan aspirasi ini secara resmi ke Kemenkumham. Kami berkomitmen menjalankan fungsi kami dalam menyalurkan suara rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh organisasi kemasyarakatan di Kalteng senantiasa menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ormas seharusnya menjadi perekat sosial, bukan pemicu kegaduhan. Kegiatan mereka harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika publik,” pungkasnya. (*)

+ posts

Pos terkait