Satuan Pendidikan Diimbau Jangan Bebani Orang Tua Siswa Dengan Tradisi Wisuda

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto.
banner 468x60

PALANGKA RAYA — Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengimbau satuan pendidikan agar tidak membebani orang tua siswa, baik secara moral maupun materiil, dalam pelaksanaan tradisi wisuda.

Sugiyarto menegaskan bahwa prosesi wisuda bukanlah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Wisuda itu bukan kewajiban tidak ada aturan yang mewajibkan ataupun melarang. Jadi, seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah dan orang tua siswa,” ujarnya belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai, kegiatan wisuda yang semula bertujuan memberikan apresiasi dan nilai edukatif kini kerap berubah menjadi beban ekonomi.

Ia mengkhawatirkan hal ini dapat memberatkan keluarga siswa yang kurang mampu.

“Kami memahami jika mayoritas orang tua di suatu sekolah memiliki kemampuan finansial yang memadai, tradisi wisuda bisa tetap dilaksanakan. Namun, jika ada orang tua yang kesulitan, perlu segera dicari solusi, seperti subsidi silang. Jangan sampai hanya demi mengikuti acara perpisahan, mereka harus berutang,” tegasnya.

Legislator dari daerah pemilihan Kalteng III meliputi Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, dan Lamandau itu mendorong pihak sekolah, komite, dan wali murid untuk aktif berdialog dalam menentukan format kegiatan.

“Karena tidak ada regulasi dari dinas maupun pemerintah yang mewajibkan wisuda, sekolah bersama komite memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan kegiatan. Yang penting, tradisi ini tidak menjadi beban,” katanya.

Sugiyarto juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat pelaksanaan wisuda yang dinilai memberatkan.

Ia berharap semua pihak dapat bersikap bijak dalam menyikapi tradisi tahunan tersebut.

“Tiap daerah dan sekolah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana urgensi kegiatan wisuda. Jangan hanya ikut tren atau karena faktor gengsi,” pungkasnya. (*)

+ posts

Pos terkait