DPRD Kalteng Ingatkan Jangan Sampai GTT Tergusur Kebijakan Non-ASN Tahun 2027

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mengingatkan agar kebijakan penghentian pengangkatan tenaga non-ASN yang akan berlaku pada 2027 tidak mengorbankan guru tidak tetap (GTT) yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pemerintah diminta memberikan solusi konkret melalui pengangkatan GTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menilai para GTT memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru. Bahkan, tidak sedikit sekolah yang masih mengandalkan tenaga honorer agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.

Ia menyebut keberadaan GTT selama ini membantu menutup kekurangan tenaga pendidik yang belum dapat dipenuhi melalui rekrutmen ASN.

Di sisi lain, para guru honorer masih menghadapi persoalan kesejahteraan karena sebagian besar honor mereka bersumber dari dana sekolah yang jumlahnya terbatas.

“Kalau saya, lebih baik GTT itu dipermanenkan. Karena sekarang guru-guru tidak tetap itu membebani sekolah-sekolah. APBD hanya sebagai penunjang. Banyak guru yang digaji oleh sekolah, baik dari dana BOS maupun dari komite sekolah. Itu yang terjadi,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Sugiyarto mengatakan pemerintah perlu mempersiapkan skema pengangkatan yang tepat sebelum kebijakan non-ASN diberlakukan sepenuhnya. Langkah antisipatif menjadi penting agar para guru yang telah mengabdi tidak kehilangan kesempatan untuk tetap berkontribusi di dunia pendidikan.

Apabila tidak ada kebijakan yang berpihak kepada GTT, sekolah berpotensi menghadapi keterbatasan tenaga pengajar. Kondisi ini dapat berdampak pada meningkatnya beban kerja guru yang ada, termasuk harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran atau menangani jumlah peserta didik yang lebih banyak.

“Kalau untuk tahun 2026 masih aman. Tapi tahun 2027 itu harus diperjuangkan. Jangan sampai mereka diberhentikan. GTT itu masih banyak. Mereka berharap statusnya bisa dinaikkan menjadi PPPK,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pengangkatan guru honorer yang telah aktif mengajar di sekolah seharusnya menjadi prioritas apabila pemerintah membuka formasi PPPK. Selain memiliki pengalaman mengajar, mereka juga telah memahami kebutuhan pendidikan di lingkungan sekolah masing-masing.

“Kalau memang bisa mengangkat tenaga honorer, utamakan dulu GTT atau guru honorer yang sekarang sudah mengajar di sekolah dengan gaji yang tidak jelas. Itu yang harus diperjuangkan. Artinya sekolah memang membutuhkan guru. Jangan sampai nanti satu guru harus mengajar begitu banyak mata pelajaran karena itu memberatkan,” tegasnya.

DPRD Kalteng berharap Pemprov dan pemerintah pusat dapat bersinergi dalam menyiapkan kebijakan yang memberikan kepastian status bagi GTT.

Pengangkatan menjadi PPPK dinilai tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para guru, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan layanan pendidikan di Kalteng menjelang penerapan kebijakan non-ASN tahun 2027. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait