APIP Kalteng Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Pelatihan Bersama BPK RI di Yogyakarta

banner 468x60

YOGYAKARTA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Hal ini diwujudkan melalui pelatihan pemeriksaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar bersama Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, diikuti oleh para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang tergabung dalam dua tahap pelatihan.

Tahap pertama dilaksanakan pada 21–25 April 2025 dengan 30 peserta, sedangkan tahap kedua akan digelar pada 5–9 Mei 2025 dengan jumlah peserta yang sama. Seluruh peserta merupakan APIP dari lingkungan Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, yang hadir di Aula Prambanan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta untuk memperdalam pemahaman terkait pemeriksaan BMD.

Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, Ikromi, mengapresiasi kehadiran peserta dan menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi penguatan kompetensi APIP, agar mampu menghadapi tantangan pengawasan aset yang semakin kompleks dan dinamis.

Bacaan Lainnya

“Setelah kegiatan diklat ini berakhir, diharapkan nantinya peserta pelatihan dapat memahami gambaran umum pengelolaan BMD, menyusun rencana pemeriksaan BMD, menerapkan metodologi pemeriksaan pada setiap tahapan pengelolaan BMD yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengadaan hingga tahap penghapusan BMD dan dapat menyusun laporan hasil pemeriksaan BMD,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Pelatihan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan best practices antara APIP dan para pengajar berpengalaman dari Badiklat PKN, sehingga materi yang diterima lebih aplikatif dan kontekstual terhadap kebutuhan pengawasan daerah.

Sementara itu, Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Maskur, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan regulasi, terutama dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 07 Tahun 2024.

“Dengan jumlah pengawasan yang bertambah, maka harus dibarengi dengan penambahan ilmu dan wawasan APIP, dan Diklat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ucapnya.

Ia mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan aset daerah, karena pengelolaan yang tepat akan berdampak langsung pada efektivitas layanan publik dan peningkatan kinerja pemerintahan.

“Saya mengharapkan melalui pelatihan ini nantinya APIP dapat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan barang milik daerah, mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan, Selain hal tersebut, peserta pelatihan juga diharapkan memiliki sikap profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeriksaan aset daerah. Sehingga, ilmu yang diperoleh selama pelatihan ini dapat menigkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan,” tandas Maskur. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait