Langkah Strategis DPKUKMP untuk Maksimalkan PAD melalui Perda Pajak

FOTO Ist.: Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengadakan rapat bersama pedagang Pasar Kameloh untuk membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru-baru ini.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, dan didampingi Sekretaris DPKUKMP, Hadriansyah. Dalam kesempatan ini, Samsul Rizal menyampaikan pentingnya partisipasi para pedagang dalam mendukung kebijakan yang akan diterapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Penting bagi kami untuk mendengarkan langsung masukan dari pedagang agar kebijakan yang diambil benar-benar dapat memberi manfaat bagi semua pihak,” ungkap Samsul Rizal.

Bacaan Lainnya

Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban perpajakan bagi pedagang.

Selain itu, rapat juga membahas penetapan tarif sewa toko di Pasar Kameloh untuk periode Januari hingga Desember 2025. Samsul Rizal menekankan pentingnya adanya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pedagang untuk menghindari kesalahpahaman.

Pada akhir rapat, Samsul Rizal menginformasikan bahwa penandatanganan kontrak antara DPKUKMP dan pedagang Pasar Kameloh akan dilakukan pada 17 Januari 2024, sebagai bagian dari implementasi kebijakan yang telah disepakati.

“Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar, baik untuk PAD maupun kesejahteraan pedagang,” tutup Samsul. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait