Pemprov Kalteng Pastikan Pokir Sesuai Aturan, DPRD Benahi Jadwal Agenda Persidangan

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng memastikan pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dilakukan sesuai ketentuan dan sejalan dengan arah pembangunan daerah. Untuk itu, rapat koordinasi pokir akan digelar sebagai tindak lanjut KPK dan Inspektorat.

Bacaan Lainnya

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalteng Sunarti menyampaikan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah terkait mekanisme pengusulan hingga verifikasi pokir.

Hal itu disampaikan Sunarti saat mewakili Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (8/9/2026).

“Pada prinsipnya, agenda yang telah disusun sesuai dengan pembahasan sebelumnya. Tambahan kegiatan memerlukan penyesuaian jadwal. Minggu depan akan dilaksanakan rapat koordinasi pokir sebagai tindak lanjut KPK dan Inspektorat untuk memastikan usulan pokir sesuai dengan RPJMD, APBD, dan program prioritas daerah,” ujar Sunarti.

Menurut Sunarti, koordinasi pokir tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pada 2026 atau 2027. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengusulan pokir pada tahun-tahun selanjutnya.

Karena itu, Pemprov Kalteng akan menyiapkan SOP dan poin-poin pengusulan pokir. Pedoman tersebut mencakup proses pengusulan, verifikasi, tahapan lainnya, termasuk pembagian peran dan tugas masing-masing pihak.

“Rapat koordinasi pokir tidak hanya untuk tahun 2026 atau 2027, tetapi menjadi pedoman untuk pelaksanaan pokir selanjutnya. SOP dan poin-poin pengusulan pokir juga akan disiapkan untuk menyamakan pemahaman terkait pengusulan, verifikasi, dan tahapan lainnya, termasuk peran dan tugas masing-masing pihak,” jelasnya.

Sunarti juga menegaskan, proses pengusulan pokir harus dijalankan tanpa adanya pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa. Hal tersebut menjadi bagian yang akan dibahas dalam koordinasi bersama DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait.

“Dalam pengusulan pokir, tidak boleh ada pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Kita juga memastikan tidak ada pengaturan dalam pokir DPRD. Hal ini merupakan tindak lanjut KPK dan Inspektorat yang akan dibahas bersama unsur DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait,” tandas Sunarti.

Selain pembahasan pokir, Rapat Bamus juga membahas penataan agenda kerja DPRD dan Pemprov Kalteng untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Masa persidangan tersebut berlangsung mulai 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026.

Sejumlah agenda strategis menjadi bagian dari penjadwalan, termasuk pembahasan APBD Perubahan dan rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur. Penataan waktu diperlukan agar setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari mengatakan, penyusunan jadwal harus memperhitungkan kesiapan bahan dan waktu yang dibutuhkan masing-masing pihak. Hal ini penting terutama untuk agenda rapat paripurna yang membutuhkan persiapan tenaga ahli.

“Jadwal penyampaian jawaban Gubernur perlu disesuaikan dengan waktu yang cukup untuk persiapan. Tenaga ahli memerlukan waktu untuk menyiapkan bahan, sehingga penjadwalan perlu dilakukan secara cermat agar seluruh persiapan dapat berjalan optimal dan agenda terlaksana dengan baik,” tutur Ansyari.

Ansyari juga meminta pembahasan APBD Perubahan dijadwalkan dengan memperhatikan seluruh rangkaian tahapan dan batas waktu penyelesaian. Penataan tersebut diperlukan agar agenda tidak berlangsung terlalu berdekatan dan tidak menghambat kegiatan berikutnya.

“Penyusunan jadwal perlu memperhatikan rangkaian agenda yang telah ditetapkan agar tidak berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Pembahasan APBD Perubahan juga perlu disesuaikan dengan batas waktu yang ada, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak mengganggu agenda berikutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap agenda perlu disusun dengan memperhatikan waktu dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan penjadwalan yang lebih terukur, pelaksanaan agenda DPRD selama masa persidangan diharapkan berjalan lancar.

“Setiap agenda perlu disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing pihak. Jadwal yang telah disusun perlu ditata kembali agar rapat paripurna, pembahasan APBD Perubahan, dan agenda lainnya dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Ansyari.

Rapat Bamus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan agenda legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan mekanisme pengusulan pokir berjalan sesuai ketentuan dan mendukung program prioritas daerah. (adv)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait