Puncak Karhutla di Depan Mata, 325 Perusahaan Didorong Bergerak Cepat

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Menghadapi periode puncak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026, pemerintah meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan tidak menunggu api muncul untuk bertindak.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 325 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari sembilan daerah dilibatkan dalam penguatan pencegahan dan penanganan Karhutla.

Komitmen bersama itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah bersama perusahaan yang diikuti Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya pada Senin (7/9/2026).

Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago. Pertemuan ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Djamari menekankan bahwa penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pihak memiliki kewajiban untuk mengambil langkah pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan rawan kebakaran.

“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegas Djamari.

Pencegahan menjadi perhatian utama karena penanganan kebakaran setelah api membesar membutuhkan sumber daya yang lebih besar dan berisiko menimbulkan dampak lebih luas.

Karena itu, pengawasan kawasan, pemantauan kondisi lapangan, deteksi dini, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman perlu dipastikan berjalan dengan baik.

Perusahaan pemegang HGU dan PBPH juga didorong memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat di lapangan. Respons cepat terhadap informasi mengenai titik api menjadi salah satu langkah penting agar kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum meluas ke kawasan lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. mengatakan pemerintah ingin memastikan para pemegang HGU dan perizinan berusaha memahami kondisi Karhutla sekaligus menjalankan kewajibannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah masing-masing.

“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

Sebanyak 325 perusahaan yang mengikuti rakor terdiri atas 175 perusahaan pemegang HGU dan 150 perusahaan pemegang PBPH. Mereka berasal dari sembilan daerah, yakni Kalteng, Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Selain perwakilan perusahaan, rakor turut diikuti unsur pemerintah daerah, Pangdam, Kapolda, Kajari, dan Danrem dari wilayah yang memiliki kerawanan Karhutla.

Sejumlah pejabat pusat juga menyampaikan paparan terkait kebijakan dan strategi pencegahan serta penanganan Karhutla, yakni Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Bagi Kalteng, penguatan sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman Karhutla.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pencegahan sejak dini, mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, serta mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. (adv)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait