DPRD Kalteng Minta Koordinasi Kebijakan Pertambangan Diperkuat

FOTO Ist.: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah.
banner 728x90

PALANGKARAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di wilayah Kalimantan Tengah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepastian kebijakan sekaligus menciptakan stabilitas sektor pertambangan di daerah.

Bacaan Lainnya

“Setiap kebijakan yang diambil baik di pusat maupun daerah harus sesuai aturan. Koordinasi yang baik akan mencegah terjadinya simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, baru-baru ini.

Nafsiah mengatakan setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertambangan harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting agar seluruh proses berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ia menilai keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan koordinasi yang kuat, setiap keputusan yang diambil dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Pengelolaan sektor pertambangan harus dijalankan dengan tata kelola yang baik serta berlandaskan kepastian hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi maupun penerimaan daerah. Menurutnya, aspek tanggung jawab lingkungan juga harus menjadi perhatian utama bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut, lanjutnya, adalah pelaksanaan reklamasi pascatambang. Kewajiban tersebut dinilai menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di sekitar wilayah operasional tambang.

“Reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Hal ini menjadi bukti komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kalteng juga memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di daerah. Pengawasan tersebut dilakukan agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tandas Nafsiah. (Red/Adv)

banner 728x90

Pos terkait