PALANGKA RAYA – Penertiban bangunan permanen yang melanggar aturan di Jalan Seth Adji menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memulihkan estetika kota. Sedikitnya 115 bangunan dibongkar karena berdiri di atas saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa banyak dari bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, namun juga menciptakan kesan kumuh di tengah lingkungan kota yang seharusnya tertata.
“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” kata Berlianto, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, penataan kota tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merusak citra kota dan kenyamanan masyarakat.
Proses pembongkaran ini dilakukan dengan tenaga manual dan dukungan alat berat dari Dinas PUPR agar hasilnya maksimal dan tidak memakan waktu lama.
Tak hanya mengganggu pemandangan, bangunan liar itu juga menghambat sistem drainase yang menjadi penyebab utama genangan air saat musim hujan melanda.
“Kita ingin mengembalikan wajah kota menjadi lebih rapi dan sehat, bukan dipenuhi bangunan yang menumpuk di tempat yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara menyeluruh hingga tidak ada lagi bangunan menyimpang di area publik.
“Warga harus ikut menjaga kota, jangan menambah beban pemerintah dengan pelanggaran tata ruang,” tandas Berlianto. (Red/Adv)