PALANGKARAYA – Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendukung kelancaran operasional usaha mereka.
Layanan pengurusan NIB dibuka setiap Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya.
Untuk memperoleh NIB, calon pelaku UMKM hanya perlu membawa beberapa dokumen persyaratan yang sangat mudah, seperti KTP, NPWP, serta foto kegiatan usaha. Selain itu, calon pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan nomor telepon dan alamat email aktif.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM perorangan yang memiliki NIB. NIB ini sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, termasuk permodalan,” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Jumat (10/1/2025).
Samsul Rizal juga menjelaskan bahwa NIB menjadi prasyarat penting dalam memperoleh izin usaha lainnya, yang memungkinkan pelaku UMKM beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, mereka bisa langsung mengunjungi kantor DPKUKMP untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut terkait prosedur pembuatan NIB.
“Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, dapat membantu para pelaku UMKM untuk berkembang dan memperluas usaha mereka,” tandas Samsul Rizal. (Red/Adv)