PALANGKA RAYA – Bertempat di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR serta Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (19/9/2025).
Sekretaris Diskominfo Kota Palangka Raya, Normalasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah kota dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak yang sama dalam mengakses informasi publik.
Ia mengatakan, langkah tersebut sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jumat (19/9/2025).
“Komitmen ini kami lanjutkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” ungkap Normalasari.
Menurutnya, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kebijakan hingga program pembangunan dapat tersampaikan dengan jelas kepada publik.
Ia menambahkan bahwa keberadaan PPID penting untuk menciptakan pelayanan informasi yang transparan, efisien, dan dipercaya masyarakat.
Normalasari juga menekankan peran SP4N-LAPOR yang memungkinkan masyarakat mengajukan laporan atau aspirasi secara lebih mudah.
“Dengan SP4N-LAPOR, laporan masyarakat tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki pelayanan publik,” jelasnya.
Dirinya juga mengimbau mahasiswa agar ikut berperan sebagai agen penyebaran informasi terkait manfaat aplikasi tersebut.
“Kami percaya partisipasi mahasiswa mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan,” tandas Normala. (Red/Adv)