Pemerintah Perlu Kepastian Batas Wilayah untuk Rancang Pembangunan

FOTO Ist.: Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar, mengungkapkan pentingnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai instrumen untuk menegaskan batas wilayah serta mendukung arah pembangunan yang terencana.

Ia menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup penataan kawasan hutan, pertanian, dan permukiman yang selama ini kerap menjadi sumber ketegangan di masyarakat akibat ketidakjelasan batas-batas administratif.

“Raperda ini mengatur kepastian batas wilayah, termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, kawasan pertanian, maupun kawasan hunian. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan,” ungkap Basirun, Sabtu (02/08/2025).

Bacaan Lainnya

Dengan hadirnya aturan tersebut, ia berharap tidak ada lagi konflik lahan yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi zonasi atau wilayah administrasi.

Perda ini juga disebut Basirun sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan konservasi sumber daya alam.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan lingkungan harus dibarengi dengan kejelasan tata ruang agar tidak terjadi saling tumpang tindih kewenangan.

Langkah ini, menurutnya, juga akan memudahkan investor dalam memahami peruntukan lahan dan menghindari investasi di lokasi yang tidak tepat.

“Kita dorong aturan ini segera disahkan agar pembangunan tidak berjalan di atas ketidakpastian,” tandas Basirun. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait