Warga Palangka Raya Nikmati Bebas Denda Pajak Sampai September

FOTO Ist.: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani
banner 468x60

PALANGKARAYA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya, pemerintah kota memberikan kebijakan istimewa berupa perpanjangan penghapusan denda tunggakan PBB-P2 hingga 30 September 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian Wali Kota terhadap warganya agar tidak terbebani denda pajak di tengah situasi ekonomi yang menantang.

“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ucap Emi, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa dibebani denda atas keterlambatan sebelumnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat perputaran pendapatan asli daerah.

Emi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

Berbagai kanal pembayaran, termasuk secara daring, telah disiapkan BPPRD untuk mendukung kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, tim BPPRD aktif melakukan sosialisasi langsung ke lapangan agar informasi mengenai program ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.

Emi mengajak warga menjadikan pembayaran pajak sebagai budaya positif yang mendukung kemajuan kota.

“Kesempatan ini tidak datang dua kali. Manfaatkan dengan bijak sebelum waktunya berakhir,” tandas Emi. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait