Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pangan dan Perlindungan Petani

FOTO Ist.: Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif DPRD. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (02/06/2025).

Dua Raperda yang dimaksud yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua usulan tersebut telah melalui proses pembahasan lintas eksekutif dan legislatif secara menyeluruh.

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Wakil Gubernur, disebutkan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas Raperda adalah bentuk kolaborasi yang penting bagi pembangunan Kalimantan Tengah ke depan.

Bacaan Lainnya

“Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak hanya semata-mata dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui kebijakan yang disusun,” ujar Edy.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap alih fungsi lahan yang terus terjadi. Menurutnya, pengesahan Raperda ini akan menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan menjamin ketersediaan lahan pangan secara permanen.

“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan nantinya akan tersedia lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa perhatian terhadap petani, nelayan, dan pembudi daya ikan adalah bagian integral dalam visi pembangunan daerah yang tercermin dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR.

“Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, Sekretaris DPRD Pajarudinnoor, Juru Bicara Pansus Muhajirin, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah terkait.

“Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menerima dan menyetujui dua Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Edy. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait