Restorasi Sebangau Jadi Sorotan Utama Menteri Kehutanan

FOTO Ist: kunjungan kerja Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni di Bumi Tambun Bungai.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Tengah, Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni mendapat sambutan langsung dari Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. Menteri Kehutanan beserta rombongan tiba melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (16/4/2025).

Setibanya di Palangka Raya, Gubernur mengajak Raja Juli Antoni menuju Pelabuhan Kereng Bangkirai, yang merupakan lokasi penting dalam pengelolaan sumber daya alam di sekitar kawasan konservasi.

Menteri Kehutanan RI kemudian melanjutkan peninjauan ke lokasi program rewetting berupa canal blocking, PeRset, serta pusat konservasi Orangutan di Resort Mangkok dan Aula Abdi Darmansyah, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Sebangau.

Bacaan Lainnya

“Saya terus terang merasa senang dan bangga melihat hasil kerja yang telah dilakukan oleh rekan-rekan di sektor kehutanan, tentunya dengan dukungan dari mitra seperti WWF, BOSF, BNF, serta masyarakat,” tutur Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Rabu (16/04/2025).

Ia menyampaikan bahwa kemajuan restorasi ekosistem tidak hanya penting secara nasional, tetapi juga menunjukkan kontribusi Indonesia terhadap isu perubahan iklim di tingkat internasional.

Raja Juli mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat desa sekitar dalam memperkuat fungsi kanal sebagai sistem penopang kehidupan gambut di kawasan Sebangau yang rentan terhadap kerusakan.

“Kita sangat berharap dapat terus memperbaiki kondisi ini, karena ekosistem gambut di Sebangau bukan hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga memiliki peran strategis bagi kawasan regional maupun global,” pungkasnya.

Kunjungan kerja akan berlanjut pada 17 April 2025 ke PBPH PT. Sarpatim. Dalam agenda ini, Menteri Kehutanan turut didampingi Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Staf Ahli LHK Fahrizal Fitri, serta didampingi Forkopimda dan OPD Provinsi Kalteng. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait