PALANGKARAYA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Muhajirin mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng akhir tahun 2024 pada Maret lalu dan langsung bersiap melakukan pembahasan.
Ia menekankan bahwa pembahasan LKPJ tersebut harus tuntas dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, setelah LKPJ akhir tahun 2024 itu kita terima, maka berdasarkan ketentuan yang ada, batas 30 hari kerja harus sudah selesai,” ujarnya, Selasa (08/04/2025).
Muhajirin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membuang waktu dan akan langsung melakukan koordinasi bersama mitra kerja Pemprov Kalteng untuk membentuk tim teknis pembahasan.
Menurutnya, keberhasilan evaluasi LKPJ bergantung pada sinergi antara DPRD dan Pemprov, terutama dalam membedah capaian program pembangunan dan penggunaan anggaran tahun 2024.
“Pembahasan akan dilaksanakan oleh tim dewan yang dibentuk bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, evaluasi ini juga akan menjadi masukan penting bagi Pemprov dalam menyusun kebijakan anggaran dan pembangunan ke depan.
“Kita harapkan proses ini selesai sesuai jadwal dan mematuhi aturan dari Kementerian Dalam Negeri,” tandas Muhajirin. (Red/Adv)