Pemprov Kalteng dan UPR Perkuat Regulasi Lingkungan Hidup

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat kolaborasi dengan Universitas Palangka Raya (UPR) dalam mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui konsultasi publik yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di Aula Rahan, Rektorat UPR, Palangka Raya, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Humas, dan Sistem Informasi UPR, Jhon Retei Alfri Sandi, mengapresiasi kepercayaan pemerintah provinsi kepada kalangan akademisi untuk berkontribusi dalam penyusunan kajian ilmiah sebagai landasan pembentukan regulasi lingkungan hidup. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. “Sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas serta mendukung pembangunan Kalimantan Tengah,” ujar Jhon Retei Alfri Sandi.

Kolaborasi tersebut mencerminkan pentingnya keterhubungan antara kebijakan pemerintah dan hasil kajian ilmiah perguruan tinggi dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Penyusunan RPPLH diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi landasan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terarah. Melalui proses konsultasi publik, berbagai pandangan dan masukan dapat dihimpun untuk memperkaya substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai, kebijakan lingkungan hidup perlu disusun berdasarkan landasan ilmiah yang kuat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan serta persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, peraturan yang dirumuskan diharapkan mampu menjadi pedoman yang relevan dalam menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Dalam konsultasi publik tersebut, Lisda juga mengharapkan partisipasi aktif dari berbagai pihak agar rancangan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek perencanaan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif. Masukan dari perangkat daerah, kalangan akademisi, dan unsur terkait lainnya menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kebutuhan, menyelaraskan pandangan, serta memperkuat kualitas dokumen yang tengah disiapkan. “Melalui konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RPPLH menjadi dokumen yang implementatif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang,” tegas Lisda Arriyana mewakili Pemprov Kalteng.

Pelaksanaan konsultasi publik tersebut sekaligus menjadi ruang untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya perencanaan lingkungan hidup dalam mendukung pembangunan daerah. Proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda RPPLH memerlukan pertimbangan yang komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar pemikiran yang jelas serta mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi salah satu unsur yang diperlukan dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Jhoni Harta, bersama jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. Kehadiran unsur perangkat daerah menunjukkan keterlibatan pemerintah dalam proses pembahasan dokumen perencanaan tersebut. Selain itu, partisipasi berbagai instansi diharapkan dapat memperkuat koordinasi sehingga substansi rancangan peraturan daerah dapat mempertimbangkan keterkaitan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Unsur perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya juga turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari keterlibatan kalangan akademisi dalam memberikan perspektif ilmiah. Di samping peserta yang hadir secara langsung, perwakilan instansi dari kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah mengikuti konsultasi melalui sambungan daring. Pelibatan peserta dari berbagai wilayah ini membuka ruang bagi penyampaian pandangan yang lebih luas, sehingga penyusunan dokumen RPPLH dapat mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Keterlibatan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan instansi terkait menjadi unsur penting dalam menyusun perencanaan lingkungan hidup yang berkualitas. Konsultasi publik juga memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap substansi Ranperda RPPLH. Meski demikian, kualitas pelaksanaan kebijakan nantinya akan bergantung pada kejelasan ketentuan yang ditetapkan, kesesuaian program dengan kebutuhan daerah, serta koordinasi antarpihak dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.

Melalui kolaborasi dengan UPR dan pelaksanaan konsultasi publik, Pemprov Kalteng berupaya memperkuat landasan ilmiah serta partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda RPPLH. Proses ini diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang aspiratif, dapat diterapkan, dan relevan dengan tantangan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Sinergi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang terarah serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Red/Adv)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait