BUNTOK – Upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Barito Selatan semakin nyata dengan disepakatinya Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Pemkab dan DPRD Barsel dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Barsel, Jum’at, 10 Oktober 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Khristianto Yudha mewakili Bupati Eddy Raya Samsuri bersama Ketua DPRD H. Muhammad Farid Yusran sebagai simbol kesepakatan bersama antara kedua lembaga.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Eddy Raya melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pembahasan Raperda yang dinilai strategis bagi ketahanan pangan daerah.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian pangan di Barito Selatan,” ujarnya.
Khristianto menegaskan, pembentukan Raperda ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi terkait cadangan pangan.
Ia menjelaskan, Raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan, akses, dan stabilitas harga pangan, terutama di saat kondisi darurat seperti bencana atau gejolak ekonomi.
Raperda tersebut akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati Barito Selatan.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan di tingkat lokal.
“Kami berharap ke depan, implementasi Perda ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga Barsel,” tandas Khristianto. (Red/Adv)












