JAKARTA – Peluncuran Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) oleh OJK bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian menjadi langkah konkret dalam mendukung inklusi keuangan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
IKAD diperkenalkan sebagai instrumen strategis untuk memetakan tingkat akses keuangan di setiap daerah, guna menyokong penyusunan kebijakan yang berbasis data dan berpihak pada kebutuhan lokal masyarakat. Peluncuran turut dihadiri oleh Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi bersama para pejabat kementerian terkait.
“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica.
Ia menegaskan bahwa inklusi keuangan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi yang adil dan merata.
“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tambah Friderica.
Penyusunan IKAD melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi dan lembaga riset, serta mengusung semangat inklusi dengan slogan Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat. IKAD diposisikan sebagai solusi atas kesenjangan akses keuangan yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Indeks ini mendukung kerangka hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 yang menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen. RPJMN 2025–2029 selanjutnya menjabarkan target inklusi sebesar 91 persen pada 2025 dan 93 persen di 2029.
TPAKD sebagai ujung tombak pelaksanaan inklusi keuangan telah terbentuk di 552 daerah dan menjadi mitra utama dalam memanfaatkan IKAD sebagai tolok ukur serta pedoman dalam menyusun program kerja yang tepat sasaran.
“Dengan pemanfaatan IKAD secara optimal, kita dapat memperkuat posisi TPAKD sebagai pelaksana inklusi keuangan di daerah yang adaptif dan responsif,” tandas Friderica. (Red/Adv)