PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Palangka Raya, Kamis (6/2/2025).
Pasangan dengan nomor urut 3 tersebut dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah 2024, setelah seluruh proses perhitungan dan verifikasi suara sah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2025, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo memperoleh 484.754 suara,” jelas Sastriadi.
Jumlah tersebut mencerminkan 37,27 persen dari total suara sah yang masuk dalam Pilgub kali ini. Dengan perolehan tersebut, Agustiar dan Edy unggul atas pasangan calon lainnya dan sah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Sastriadi menegaskan bahwa seluruh proses Pilgub 2024, mulai dari tahapan awal hingga penetapan pemenang, berjalan secara terbuka dan akuntabel. Ia menyebut tidak ada celah untuk manipulasi dalam setiap tahapan yang dijalankan.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Pilgub kali ini,” ujar Sastriadi, menegaskan komitmen KPU untuk menjaga integritas proses pemilu, Kamis (6/2/2025).
Ia juga mengapresiasi dukungan dan partisipasi masyarakat Kalimantan Tengah yang telah menunjukkan semangat demokrasi melalui suara yang diberikan di bilik suara.
“Ini adalah kemenangan rakyat Kalimantan Tengah dan bukti bahwa demokrasi berjalan dengan baik,” tandas Sastriadi. (Red/Adv)