JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan kasasi OJK terkait pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa dengan adanya putusan MA ini, pencabutan izin Kresna Life yang dilakukan OJK tetap sah. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta yang sebelumnya menerima gugatan pencabutan izin tersebut.
“Pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas serta menutup defisit keuangan melalui setoran modal atau investor baru,” kata M. Ismail, Kamis.
Menurutnya, pencabutan izin ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pemegang polis dari potensi kerugian lebih besar. Ia meminta seluruh pihak untuk memahami bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan industri asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” katanya menambahkan.
OJK memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Regulator terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan hak-hak pemegang polis tetap terlindungi.
Sebagai bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan, OJK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, demi terciptanya sistem keuangan yang stabil dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/OJK)