Pemko Palangka Raya Tertibkan Spanduk dan Reklame Liar

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menertibkan spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan. Penertiban ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja yang tengah dijalankan.

Bacaan Lainnya

“Penertiban ini akan dilakukan sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja kami,” ucap Fairid belum lama ini.

Wali Kota menyebutkan bahwa langkah penertiban tersebut adalah upaya Pemko dalam menata ulang wajah kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, keberadaan spanduk, reklame, dan bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang merusak estetika dan keteraturan kota.

Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang, baik dari segi perizinan, penempatan, maupun pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Penegasan ini ditujukan untuk menjaga kerapian tata kota sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang telah mengikuti aturan.

“Tidak boleh ada bangunan, baik itu sepanduk maupun billboard. Kami akan menertibkan mana yang tidak berizin, mana yang tidak berkesesuaian dari tata lokasinya, penempatannya, maupun pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Fairid juga memperingatkan para pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin atau meletakkannya di tempat yang melanggar ketentuan. Lokasi seperti badan jalan disebut sebagai area yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame.

“Nanti dicek kembali para pelaku usaha yang membuat papan reklame. Kalau menaruhnya tidak sesuai dengan aturan, misalkan di badan jalan, itu tidak boleh,” tambahnya.

Untuk melaksanakan langkah tersebut, Pemko Palangka Raya telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan penertiban di sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan.

“Jadi saya imbau kepada masyarakat, mohon apabila ada yang membangun tidak berkesesuaian dengan aturan, mohon menjadi perhatian dan catatan,” tukasnya.

Selain itu, Fairid juga mengingatkan para pelaku usaha yang sudah mengetahui pelanggarannya agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait. Pemerintah, kata dia, terbuka terhadap dialog dan penyelesaian administratif, asalkan pelanggaran tidak dibiarkan hingga penertiban terpaksa dilakukan.

“Jangan sampai menunggu langkah paksa. Lebih baik dibicarakan lebih dulu untuk solusi bersama,” tandas Fairid. (Red/Adv)

Pos terkait