KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan secara resmi menetapkan pasangan Saiful dan Firdaus sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Katingan pada Kamis malam.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, mengungkapkan bahwa pasangan Saiful–Firdaus memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara terbanyak dari seluruh calon yang bersaing.
“Penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang teliti dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 01,” kata Wahyuni, Kamis (6/2/2025).
Pasangan ini berhasil memperoleh 29.522 suara atau setara dengan 37,62 persen dari total suara sah. Jumlah tersebut menjadikan mereka pasangan dengan suara terbanyak dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Katingan.
Wahyuni menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tahapan verifikasi dan penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Proses penetapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, pengawas pemilu, dan masyarakat, guna menjaga transparansi dan legitimasi hasil Pilkada.
Kemenangan Saiful–Firdaus sekaligus menjadi titik akhir dari proses demokrasi yang telah berjalan dinamis dan kompetitif di Kabupaten Katingan.
“Dengan hasil ini, pasangan terpilih tinggal menunggu proses administrasi untuk pelantikan dari Pemerintah Kabupaten Katingan,” tandas Wahyuni. (Red/Adv)