Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

FOTO Ist.: Personel Satpol PP Palangka Raya saat melakukan razia di salah satu THM.
banner 728x90

PALANGKARAYA – Menyambut bulan suci Ramadan yang dimulai sejak 28 Februari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar razia terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), beberapa waktu malam lalu.

Bacaan Lainnya

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, yang menyasar 13 lokasi THM di wilayah kota. Dari hasil razia, ditemukan masih ada 9 tempat hiburan yang tetap beroperasi meski telah diinstruksikan untuk tutup selama malam bulan Ramadan.

“Dari 13 sasaran, masih ada 9 THM yang buka. Seharusnya mereka tutup pada malam pertama Ramadan. Namun, hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi mengenai penetapan awal Ramadan. Meski demikian, kami sudah menyampaikan hal ini dengan baik kepada para pemilik usaha,” ujar Berlianto.

Berlianto menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum di Kota Palangka Raya. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 yang mengatur operasional usaha hiburan umum selama Ramadan dan Idulfitri.

“Satpol PP menjalankan amanat perda dan surat edaran wali kota. Kami berharap para pemilik tempat hiburan mematuhi aturan operasional selama Ramadan. Ini penting sebagai bentuk toleransi dan penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan suasana kondusif di tengah masyarakat.

“Kami tidak melarang berusaha, tapi selama bulan suci ini harus ada penyesuaian dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kerukunan dan ketenteraman bersama,” pungkas Berlianto. (Red/Adv)

Pos terkait